WELCOME TO MY BLOG ::

Selamat Datang Sahabat. Semoga kita menjadi saudara sejati, ketika KLIK anda mengantar masuk space ini semoga bukan ruang hampa yang menjenuhkan. Sangat tersanjung anda berkenaan membaca sejenak apapun yang tersaji disini. Sejurus lalu, meninggalkan komentar, kritik atau pesan bijak buat penghuni blog. Ekspresi anda dalam bentuk tulisan adalah ungkapan abstrak banyak keinginan yang ingin kita gapai. So, berekspresilah dengan tulus dan semangat. Mari kita pupuk semangat dan cita-cita tinggi.
OK

Rabu, 20 Mei 2009

ARAHAN PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR, LAUT DAN PULAU-PULAU KECIL NTB.


by. fahry mbojo

Cheap Bali Hotels
Compare Hotels In Bali. Find The Cheapest Hotels Online.
CheapEurope.com/Bali

A. Arahan Pemanfaatan Kawasan Lindung
Kawasan lindung bertujuan melindungi ekosistem yang dianggap perlu dijaga keberadaannya untuk kelangsungan hidup biota yang terdapat di kawasan pesisi, laut dan pulau-pulau kecil, serta ekosistem yang mempunyai kekhasan habitat atau biotanya. Berdasarkan fungsi, peranan dan strategi penataan ruang ekosistem, maka penataan ruang kawasan lindung diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :

* Keberadaan ekosistem terumbu karang, hutan bakau, padang lamun, dan ekosistem kritis (nursery ground dan spawning ground).
* Kondisi terumbu karang (persen tutupan dan luasan), ketebalan dan kepadatan hutan bakau, serta kondisi padang lamun (persen tutupan dan luasan).
* Keberadaan biota yang endemik, unik, khas dan indah.

Pesisir dan laut Nusa Tenggara Barat mempunyai hamparan ekosistem terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun di sekeliling Nusa Tenggara Barat. Namun demikian, arahan penataan ruang kawasan lindung yang sesuai dengan strategi penataan ditentukan pada 15 kawasan lindung, yaitu:
* Kawasan Lindung Gili Indah (Gili Terawangan, Gili Meno dan Gili Air),
* Kawasan Lindung Gili Gede dan Sekitarnya (Labuhan Poh),
* Kawasan Lindung Teluk Sepi (Buwun Mas/Sekotong),
* Kawasan Lindung Kuta dan Sekitarnya (Tanjung Tampa - Teluk Ayang),
* Kawasan Lindung Teluk Ekas dan Teluk Sereweh,
* Kawasan Lindung Tanjung Luar,
* Kawasan Lindung Gili Sulat dan sekitarnya,
* Kawasan Pantai Utara Sumbawa dan sekitarnya (P.Panjang, P.Namo, P.Kalong, P.Saring, P.Air Tawar, P.Moyo) ;
* Kawasan Teluk Saleh (P.Liang, P.Ngali, P.Rakit, P.Satonda, P.Moyo);
* Kawasan Teluk Sanggar (sekitar G.Tambora);
* Kawasan Teluk Cempi (sekitar muara sungai Teluk Cempi, Lakey, Wane, Rontu );
* Kawasan Teluk Waworada (Sondo, Laju, Doro O?o, Waworada);
* Kawasan Teluk Bima Pantai Teluk Bima);
* Kawasan Sape (P. Sangiang);
* Kawasan Maluk dan sekitarnya (Beru dan Belo).

1. Kawasan Lindung Gili Indah (Gili Terawangan, Gili Meno dan Gili Air)
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah hamparan terumbu karang yang cukup luas dengan kondisi baik, keindahan terumbu karfile:///usr/share/doc/HTML/index.htmang, ikan karang dan biota laut lainnya, karang cabang Acropora biru yang khas dengan warna yang menarik, hamparan padang lamun yang cukup luas dengan kondisi baik. Batas kawasan ditentukan pada jarak aman bagi komunitas terumbu karang terluar terhadap tekanan faktor luar yang dipengaruhi oleh kondisi oseanografi, yaitu pada radius 11 km yang meliputi delapan buah desa, yaitu Desa Meninting dan Batu Layar (Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat) serta Desa Pemenang Barat, Gili Indah, Pemenang Timur, Sokong, Tanjung dan Jenggala (Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Barat).
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada Kawasan Lindung Gili Indah, yaitu :
* menghindari kontak langsung baik dari pengunjung, nelayan maupun alat terhadap komunitas karang, biota laut, rumput laut dan lamun;
* menghindari pencemaran lingkungan sekitar kawasan;
* menjaga keseimbangan ekosistem yang ada.

2. Kawasan Lindung Gili Gede dan Sekitarnya (Labuhan Poh)
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah keberadaan terumbu karang dengan kondisi baik, daerah perairan terlindung, keberadaan padang lamun dan hutan bakau yang merupakan daerah kritis biota laut. Batas file:///usr/share/doc/HTML/index.htmkawasan ditentukan pada jarak aman bagi komunitas terumbu karang terluar terhadap tekanan faktor luar yang dipengaruhi oleh kondisi oseanografi, yaitu pada radius 6 km yang meliputi dua desa di Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat, yaitu Desa Pelangan dan Sekotong Barat.
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada Kawasan Lindung Gili Gede adalah :

* menghindari kontak langsung baik dari pengunjung, nelayan maupun alat terhadap komunitas karang, biota laut, rumput laut, dan lamun
* mencegah penambangan batu karang dan perusakan terumbu oleh penambang batu atau nelayan;
* menghindari perubahan garis pantai; dan (iv) menjaga keseimbangan ekosistem yang ada.
3. Kawasan Lindung Teluk Sepi (Buwun Mas/Sekotong)
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah ekosistem hutan bakau dan padang lamun yang merupakan daerah kritis biota laut dan penyangga pantai, daerah terlindung yang potensi untuk pengembangan budidaya laut. Batas kawasan ditentukan pada jarak aman bagi komunitas hutan bakau dan padang lamun terluar terhadap tekanan faktor luar yang dipengaruhi oleh kondisi oseanografi, yaitu pada radius 6 km yang meliputi Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat.
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kefile:///usr/share/doc/HTML/index.htmrusakan pada Kawasan Lindung Teluk Sepi adalah
* mencegah dan menghindari penebangan pohon file:///usr/share/doc/HTML/index.htmhutan bakau, dan konversi lahan;
* menata budidaya biota laut (rumput laut dan kerang mutiara) sesuai dengan kondisi oseanografi, bentuk teluk, luas kawasan, teknik budidaya dan kualitas air;
* menjaga keseimbangan ekosistem dan kualitas perairan.

4. Kawasan Lindung Kuta dan Sekitarnya (Tanjung Tampa - Teluk Awang)
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah kehadiran cacing nyale (cacing laut/polychaeta) pada musim tertentu, terumbu karang, keindahan pantai dengan hamparan pasir putih. Batas kawasan ditentukan pada jarak aman bagi habitat cacing nyale dan komunitas terumbu karang terluar terhadap tekanan faktor luar yang dipengaruhi oleh kondisi oseanografi, yaitu pada radius 6 km yang meliputi empat desa di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yaitu Desa Sukadana, Kuta, Prabu dan Tumpak.
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada kawasan lindung Kuta adalah :

* menghindari perubahan garis pantai;
* menjaga keseimbangan ekosistem;
* dan kualitas perairan.

5. Kawasan Lindung Teluk Ekas dan Teluk Sereweh
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah hamparan terumbu karang dengan kondisi baik, ekosistem hutan bakau dan hamparan padang lamun yang merupakan daerah kritis, dan daerah terlindung yang potensial untuk pengembangan budidaya laut, keindahan pantai dengan hamparan pasir putih. Batas kawasan ditentukan pada jarak aman bagi komunitas terumbu karang terluar terhadap tekanan faktor luar yang dipengaruhi oleh kondisi oseanografi, yaitu pada radius 6 km yang meliputi tiga buah desa di Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Desa Pemongkong, Tanjung Luar dan Jerowaru).
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada kawasan lindung Teluk Ekas dan Teluk Sereweh adalah :

* mencegah kerusakan fisik terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun;
* menata budidaya biota laut (rumput laut dan kerang mutiara) sesuai dengan kondisi oseanografi, bentuk teluk, luas kawasan, teknik budidaya dan kualitas air;
* melakukan pengaturan antar aktifitas yang berkepentingan.

6. Kawasan Lindung Tanjung Luar
Kriteria yang dipertimbangkan adalah keberadaan terumbu karang dengan kondisi baik, hamparan padang lamun dan hutan bakau yang merupakan daerah kritis. Batas kawasan ditentukan pada jarak aman bagi komunitas terumbu karang terluar terhadap tekanan faktor luar yang dipengaruhi oleh kondisi oseanografi, yaitu pada radius 6 km yang meliputi Desa Tanjung Luar, Jerowaru dan Pemongkong (Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur).
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada kawasan lindung Tanjung Luar adalah :

* mencegah kerusakan fisik terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun;
* melakukan penataan antar aktifitas yang berkepentingan;
* menghindari pencemaran lingkungan dalam kawasan.
7. Kawasan lindung Gili Sulat dan Sekitarnya
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah ketebalan dan kepadatan hutan bakau Rhizophora yang tinggi, hamparan terumbu karang (terutama di sebelah barat pulau) dengan kondisi baik, keanekaragaman ikan karang yang tinggi, hamparan padang lamun dan daerah kritis. Batas kawasan ditentukan pada jarak aman bagi komunitas hutan bakau dan terumbu karang terluar terhadap tekanan faktor luar yang dipengaruhi oleh kondisi oseanografi, yaitu pada radius 11 km yang meliputi tiga desa di Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, yaitu Desa Obel-obel, Belanting dan Sambelia.
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada Kawasan Lindung Gili Sulat adalah :

* mencegah dan menghindari kerusakan fisik terhadap terumbu karang, hutan bakau dan lamun;
* menjaga keseimbangan ekosistem di dalam kawasan;
* menghindari pencemaran lingkungan dalam kawasan.

8. Kawasan lindung Pantura Sumbawa dan Sekitarnya
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah ketebalan dan kepadatan hutan bakau Rhizophora yang tinggi, hamparan terumbu karang (terutama di sebelah barat pulau) dengan kondisi baik sampai sedang, Keberadaan mangrove yang disekitarnya terdapat tambak yang perlu dipertahankan antara lain terdapat di Labuhan Mapin, Labuhan Bajo, Pukat dan Teluk Badas. Selain itu keberadaan hutan dikawasan darat perlu dilindungi untuk menghindari terjadinyabencana alam terutama pada pulau-pulau kecil yang ada di kaasan ini yaitu pulau Panjang, P.Namo, P.Kalong, P.Saring, P.Air Tawar dan P.Moyo.
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada Kawasan Lindung Pantura Sumbawa adalah :

* mencegah dan menghindari kerusakan fisik terhadap terumbu karang, hutan bakau dan lamun;
* menjaga keseimbangan ekosistem di dalam kawasan;
* menghindari pencemaran lingkungan dalam kawasan.

9. Kawasan lindung Teluk Saleh dan Sekitarnya
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah hamparan terumbu karang dan ekosistem hutan bakau dan hamparan padang lamun yang merupakan daerah kritis, dan daerah terlindung yang potensial untuk pengembangan budidaya laut, Untuk kawasan lindung pada terumbukarang, diatasnya boleh dimanfaatkan untuk aktivitas wisata seperti renang, snorkling dan diving, selama kegiatan ini tidak mengganggu kelangsungan hidup terumbu karang tersebut.
Sedangkan mangrove yang disekitarnya terdapat budidaya air payau (tambak) keberadaan mangrove harus tetap dipertahankan terutama yang terdapat di daerah Labuhan Sawo, Labuhan Kuris, Labuhan Sangoro, Teluk Santong Labuhan Bontong, dan Labuhan Aji. Selain itu keberadaan hutan dikawasan darat perlu dilindungi untuk menghindari terjadinya bencana alam terutama pada pulau-pulau kecil yang ada di kawasan ini antara lain pada P. Liang, P.Ngali, P.Rakit, P.Satonda, P. Moyo.
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada kawasan lindung Teluk Saleh adalah :

* mencegah dan menghindari kerusakan fisik terhadap terumbu karang, hutan bakau dan lamun;
* menjaga keseimbangan ekosistem di dalam kawasan;
* menata budidaya biota laut (rumput laut dan kerang mutiara) sesuai dengan kondisi oseanografi, bentuk teluk, luas kawasan, teknik budidaya dan kualitas air;
* melakukan pengaturan antar aktifitas yang berkepentingan.

10. Kawasan lindung Teluk Sanggar dan Sekitarnya
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah hamparan ekosistem hutan mangrove dan hutan yang ada di darat terutama hutan liundung yang ada sekitar gunung Tambora. Untuk kawasan lindung pada kawasan mangrove Sedangkan mangrove yang disekitarnya terdapat budidaya air payau (tambak) keberadaan mangrove harus tetap dipertahankan terutama yang terdapat di daerah sekitar gunung Tambora.
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada Kawasan Lindung Teluk Sanggar adalah :

* mencegah dan menghindari kerusakan fisik terhadap terumbu karang, hutan bakau dan lamun;
* mmencegah dan menghindari kerusakan fisik terhadap hutan mangrove;
* menjaga keseimbangan ekosistem di dalam kawasan;
* menghindari pencemaran lingkungan dalam kawasan.

11. Kawasan lindung Teluk Cempi dan Sekitarnya
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah ketebalan dan kepadatan hutan bakau Rhizophora yang tinggi, terutama yang ada disekitar muara sungai di ujung Teluk Cempi. Batas kawasan ditentukan pada jarak aman bagi komunitas hutan mangrove terutama yang ada di Mbawi dan Labuhan Jambu. Selain itu keberadaan hutan yang ada dikawasan darat perlu dilindungi untuk menghidari terjadinya longsor terutama disekitar pantai Lakey.
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada Kawasan Lindung Teluk Cempi adalah :

* mencegah dan menghindari kerusakan fisik terhadap terumbu karang, hutan bakau dan lamun;
* mmencegah dan menghindari kerusakan fisik terhadap hutan mangrove;
* menjaga keseimbangan ekosistem di dalam kawasan;
* menghindari pencemaran lingkungan dalam kawasan.

12. Kawasan lindung Teluk Waworada dan Sekitarnya
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah hamparan terumbu karang dengan kondisi baik, ekosistem hutan bakau dan hamparan padang lamun yang merupakan daerah kritis, dan daerah terlindung yang potensial untuk pengembangan budidaya laut.
A. Arahan Pemanfaatan Kawasan Lindung
Kawasan lindung bertujuan melindungi ekosistem yang dianggap perlu dijaga keberadaannya untuk kelangsungan hidup biota yang terdapat di kawasan pesisi, laut dan pulau-pulau kecil, serta ekosistem yang mempunyai kekhasan habitat atau biotanya. Berdasarkan fungsi, peranan dan strategi penataan ruang ekosistem, maka penataan ruang kawasan lindung diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :

* Keberadaan ekosistem terumbu karang, hutan bakau, padang lamun, dan ekosistem kritis (nursery ground dan spawning ground).
* Kondisi terumbu karang (persen tutupan dan luasan), ketebalan dan kepadatan hutan bakau, serta kondisi padang lamun (persen tutupan dan luasan).
* Keberadaan biota yang endemik, unik, khas dan indah.

Pesisir dan laut Nusa Tenggara Barat mempunyai hamparan ekosistem terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun di sekeliling Nusa Tenggara Barat. Namun demikian, arahan penataan ruang kawasan lindung yang sesuai dengan strategi penataan ditentukan pada 15 kawasan lindung, yaitu:

* Kawasan Lindung Gili Indah (Gili Terawangan, Gili Meno dan Gili Air),
* Kawasan Lindung Gili Gede dan Sekitarnya (Labuhan Poh),
* Kawasan Lindung Teluk Sepi (Buwun Mas/Sekotong),
* Kawasan Lindung Kuta dan Sekitarnya (Tanjung Tampa - Teluk Ayang),
* Kawasan Lindung Teluk Ekas dan Teluk Sereweh,
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada kawasan lindung terutama disekitar Sondo, Laju, Doro O?o dan Waworada adalah :
* mencegah kerusakan fisik terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun;
* mencegah dan menghindari kerusakan fisik terhadap hutan mangrove;
* menata budidaya biota laut (rumput laut dan kerang mutiara) sesuai dengan kondisi oseanografi, bentuk teluk, luas kawasan, teknik budidaya dan kualitas air;
* melakukan pengaturan antar aktifitas yang berkepentingan.
13. Kawasan lindung Teluk Bima dan Sekitarnya
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah ketebalan dan kepadatan hutan mangrove yang tinggi, terutama yang ada disebeleh timur pantai Lawata dan diujung Teluk Bima. Batas kawasan ditentukan pada jarak aman bagi komunitas hutan mangrove terhadap tekanan faktor luar yang dipengaruhi oleh kondisi oseanografi.
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada Kawasan Lindung Teluk Bima adalah :

* mencegah dan menghindari kerusakan fisik terhadap hutan mangrove
* menjaga keseimbangan ekosistem di dalam kawasan;
* menghindari pencemaran lingkungan dalam kawasan.

14. Kawasan lindung Teluk Sape dan Sekitarnya
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah ketebalan dan kepadatan hutan mangrove serta keanekaragaman ikan karang yang tinggi, hamparan padang lamun dan daerah kritis. Batas kawasan ditentukan pada jarak aman bagi komunitas hutan bakau dan terumbu karang terluar terhadap tekanan faktor luar yang dipengaruhi oleh kondisi oseanografi, yaitu pada daerah disekitar P. Sangiang dan yang ada di wilayah darat yang ada di utara kawasan ini.
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada Kawasan Lindung Teluk Sape adalah :

* mencegah kerusakan fisik terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun;
* mencegah dan menghindari kerusakan fisik terhadap hutan mangrove;
* menjaga keseimbangan ekosistem di dalam kawasan;
* menghindari pencemaran lingkungan dalam kawasan.
15. Kawasan Maluk dan Sekitarnya
Kriteria yang dipertimbangkan antara lain adalah keberadaan mangrove dan terumbu karang. Batas kawasan ditentukan pada jarak aman bagi ekosistem mangrove dan terumbu karang terutama yang berada di desa Beru dan Belo.
Arahan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kerusakan pada kawasan lindung Maluk adalah :
* mencegah kerusakan fisik terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun;
* mencegah dan menghindari kerusakan fisik terhadap hutan mangrove;
* menjaga keseimbangan ekosistem di dalam kawasan;
* menghindari pencemaran lingkungan dalam kawasan.

B. Arahan Pengembangan Kawasan Budidaya/Kawasan Pemanfaatan
Kawasan ?budidaya? yang dimaksud sesuai dengan istilah di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang adalah termasuk kawasan laut untuk kegiatan perikanan tangkap. Istilah kawasan ?budidaya? ini di masa mendatang perlu direvisi ulang karena istilah budidaya dalam pertanian termasuk perikanan adalah suatu kegiatan yang dimulai dengan kegiatan menanam, memelihara dan kemudian pemanenan. Dengan demikian, bila kawasan ?budidaya? sesuai dengan pengertian pertanian tidak termasuk kawasan laut perikanan tangkap di ruang laut dan kawasan hutan produksi di ruang daratan.
Di pesisir dan laut Nusa Tenggara Barat, kawasan ?budidaya? terdapat di pesisir p. Lombok bagian barat, bagian selatan dan bagian timur, sedangkan daratan pesisir bagian utara sebaiknya dilakukan kegiatan penghijauan maupun perkebunan, atau dapat pula sebagai kawasan penyangga pengembangan infrastrukur yang menopang kegiatan di kawasan lindung. Sedangkan di p. Sumbawa kegiatan budidaya terdapat diperairan utara, barat dan sebagian perairan p.sumbawa bagian selatan dan timur.
Dalam rangka penataan ruang wilayah pesisir dan laut Nusa Tenggara Barat, pengembangan pada kawasan ?budidaya? diarahkan pada dua kegiatan utama di pesisir dan laut, yaitu pengembangan pariwisata dan perikanan.

1. Arahan Pengembangan Pariwisata
Sebagian besar kawasan pariwisata terdapat di kawasan pesisir. Pengembangan pariwisata di pesisir dan laut Nusa Tenggara Barat diarahkan pada pariwisata bahari yang sangat mengandalkan pada kelestarian dan keindahan alam pantai dan laut. Untuk kegiatan turunan dari kegiatan pariwisata seperti, hotel, restoran, perdagangan dan pengangkutan harus serasi dengan upaya menjaga kelestarian alam pesisir dan laut tersebut.
Obyek wisata di pesisir dan laut Nusa Tenggara Barat adalah menjual keunikan dan keaslian alam pesisir dan laut dengan kegiatan-kegiatan, seperti berjemur, berenang, menyelam, snorkling dan selancar. Dengan demikian, pembangunan hotel dan restoran diupayakan yang menyatu dengan konsep ?alam? dan segala aktivitasnya baik wisata (menyelam, berenang dan lain-lain), transportasi (laut dan darat), serta limbah (limbah hotel, limbah restoran dan sampah) dikelola secara baik untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.
Dari 18 kawasan pengembangan kelautan dan perikanan yan terdapat di NTB, 16 kawasan diantaranya merupakan kawasan yang diarahkan sebagai kawasan pariwisata yaitu :

* KAWASAN GILI INDAH (Gili Air, Meno dan Terawangan)
* KAWASAN GILI GEDE dan Sekitarnya
* KAWASAN TELUK SEPI dan Sekitarnya
* KAWASAN KUTA dan Sekitarnya
* KAWASAN TELUK EKAS DAN TELUK SEREWEH dan Sekitarnya
* KAWASAN GILI SULAT dan Sekitarnya
* KAWASAN SENGGIGI dan Sekitarnya
* KAWASAN PANTURA KABUPATEN SUMBAWA dan Sekitarnya
* KAWASAN TELUK SALEH dan Sekitarnya (P.Liang, P.Ngali, P.Rakit, P.Satonda)
* KAWASAN TELUK CEMPI dan Sekitarnya
* KAWASAN TELUK WAWORADA dan Sekitarnya (Sondo, Laju, Doro O’o, Waworada)
* KAWASAN TELUK BIMA dan Sekitarnya (Pantai Timur Lawata, Talabiu)
* KAWASAN TELUK SAPE dan Sekitarnya (P.Sangiang)
* KAWASAN MALUK dan Sekitarnya (Beru dan Belo)

2. Arahan Pengembangan Perikanan
Sumberdaya perikanan Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu sumberdaya hayati yang cukup menonjol selain sektor pertanian dan peternakan. Sumberdaya perikanan dibedakan berdasarkan aktivitas, yaitu sumberdaya perikanan budidaya dan perikanan tangkap. Aktivitas perikanan budidaya yang menonjol di Nusa Tenggara Barat adalah rumput laut, tambak udang/bandeng dan kerang mutiara. Sedangkan aktivitas perikanan tangkap yang utama antara lain penangkapan cumi-cumi, cakalang, ekor kuning, tongkol, ikan hias dan nener.
Pemanfaatan sumberdaya perikanan di Nusa Tenggara Barat belum bersifat terpadu (integral) dan menyeluruh (holistik) dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelestarian sumberdaya dan pemanfaatan lestari. Hal ini terlihat di beberapa daerah penangkapan ikan di perairan pantai yang telah mengalami intensitas penangkapan yang tinggi. Arahan pengembangan perikanan disusun berdasarkan arahan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan memperhatikan beberapa kepentingan dan isu masyarakat lokal maupun nasional. Kepentingan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :

* Sumberdaya perikanan pantai telah mengalami degradasi yang sangat serius sehingga dapat menyebabkan penurunan produksi.
* Degradasi sumberdaya perikanan tersebut sangat mempengaruhi kelangsungan dan kualitas hidup masyarakat pesisir yang hidupnya sangat tergantung pada sumberdaya tersebut.
* Masyarakat lokal sebagai komunitas yang paling berkepentingan perlu mendapat kewenangan pengaturan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan.
* Sehubungan dengan adanya otonomi daerah, pembagian kewenangan harus jelas antara institusi baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan tersebut di atas, maka pengembangan perikanan di Nusa Tenggara Barat diarahkan pada dua kegiatan pokok yaitu:
* Perikanan Budidaya
* Perikanan Tangkap.

Kegiatan budidaya diarahkan untuk memanfaatkan kondisi dan luas areal perairan laut dan payau yang cukup besar dan belum dimanfaatkan. Kegiatan budidaya laut diarahkan untuk budidaya rumput laut, mutiara dan ikan dasar / karang. Sedangkan budidaya payau diarahkan untuk mengembangkan budidaya udang dan kepiting bakau.
Untuk kegiatan perikanan tangkap diarahkan pada pengembangan teknologi penangkapan di perairan laut yang umumnya menyebar hingga 6 mil laut untuk tujuan penangkapan cumi-cumi di Selat Alas dan ikan-ikan pelagis diperairan utara dan selatan NTB serta wilayah perairan Selat Sape dan Selat Lombok.
3. Arahan Pengembangan Pulau-Pulau Kecil.
Skenario pengembangan pulau-pulau kecil di NTB diarahkan untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang memiliki peluang usaha yang prospektif untuk pengembangan pariwisata bahari, budidaya laut, perlindungan biota dan ekosistem serta pengembangan usaha?usaha ekonomi produktif bagi masyarakat sekitar pulau. Selain itu, dapat menjadi Potensi kerjasama pengelolaan kawasan antara Pemerintah Daerah dengan pihak swasta untuk peningkatan penerimaan daerah, terutama pada pulau-pulau kecil yang saat ini belum tergarap.
Pengembangan pulau-pulau kecil tersebut, diarahkan untuk mendukung upaya-upaya revitalisasi fungsi dan perkuatan kelembagaan lokal (awig-awig dan sejenisnya) serta memberdayakan sosial ekonomi masyarakat di pulau-pulau kecil melalui pengembangkan dan perkuatan lembaga keuangan mikro dan memperluas jaringan ekonomi.
Kawasan pulau-pulau kecil di pesisir dan laut Nusa Tenggara Barat, dikelompokkan kedalam 7 gugusan pulau-pulau, yaitu 4 gugusan berada disekitar P. Lombok dan 3 gugusan berada disekitar pulau Sumbawa yaitu :

* Gugusan Gili Indah (Air, Meno, Trawangan); diarahkan sebagai kawasan wisata bahari dengan jumlah kunjungan wisata tertinggi di NTB
* Gugusan Gili Gede (Sekotong); diarahkan sebagai kawasan wisata bahari dan lokasi budidaya laut (mutiara) yang diminati investor asing (PMA)
* Gugusan Gili Sulat, Gili Lawang, gili Lampu(Lotim); diarahkan sebagai kawasan konservasi laut daerah (KKLD) dan potensial sebagai tempat budidaya mutiara
* Gugusan gili-gili Indah di Lombok Timur,diarahkan sebagai kawasan wisata bahari dan lokasi budidaya laut (mutiara) yang diminati investor asing (PMA)
* Gugusan Pulau Moyo, diarahkan sebagai kawasan wisata bahari eksklusif dan taman nasional laut
* Gugusan Pulau Panjang dan sekitarnya (Sumbawa); diarahkan sebagai kawasan budidaya laut
* Gugusan pulau Sangiang (Bima) dan Pulau Satonda (Dompu) diarahkan untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata bahari dan kawasan konservasi

Copyright 2006 Codesign Indonesia, All rights reserved
Dafta Pustaka : http://www.bappedantb.org/index.php?act=alasutan.main
Ads by Google
New & Used Video Games
Best Collection in Singapore Xbox360, PS3, PSP, Wii, NDS, GBA
www.silverynote.com
Kota Bharu Hotels
Compare All and Book Instantly Save up to 75% on Kota Bharu Hotels
www.Hotelsio.com/Kota-Bharu-Hotels
Yulia Beach Bali
Find Deals, Read Reviews from Real People. Get the Truth. Then Go.
www.TripAdvisor.com
Ternate Summary
Full Encyclopedia Entry 5 Pages of Information
BookRags.com

1 komentar:

Anonim mengatakan...

punya file RTRW NTB gak???bagi dong..

Posting Komentar

Komentar Anda :

SAHABAT MAYA :

SEARCH LINK :

Label List

VISIT TOROWAMBA BEAUTY BEACH

VISIT TOROWAMBA BEAUTY BEACH
torowamba as one of tourism asset in sape bima

NEW MOTIVATION :

SUNGGUH SANGAT MEMALUKAN JIKA KAPAL BESAR KITA BERBALIK HALUAN KEBELAKANG HANYA UNTUK MENGURUS SAMPAN KECIL MASALAH. AYO !!! MAJU TERUS BRO !
Template by KangNoval & Abdul Munir | blog Blogger Templates