by Fahry Untuk Guru
Beberapa berita sedih menohok profesi guru-guru beredar luas di beberapa Koran harian nasional maupun daerah.Berikut saya tammpilkan beberapa dari Kompas. Coba kita simak ?
5.000 Guru di NTB Miliki Ijazah Ilegal
Artikel Terkait:
•1.400 Ijazah Ilegal Diterbitkan Sebuah PTS di Yogyakarta
•Berijazah Ilegal, PNS Bakal Diturunkan Pangkatnya
•Sultan: Ijazah Ilegal Preseden Buruk Pendidikan DIY
•Sebuah PTS Diduga Terbitkan 1.500 Ijazah Palsu
Rabu, 22 April 2009 | 15:54 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Khaerul Anwar
MATARAM, KOMPAS.com-Sedikitnya 5.000 lembar ijazah sarjana/S1 dan sekitar 400 ijzasah S2 yang dimiliki para guru di Nusa Tenggara Barat dinyatakan illegal.
Karena, ijazah itu diperoleh dari perguruan tinggi swasta/PTS yang tidak memiliki kampus di NTB, melainkan menumpang pada sekolah-sekolah untuk melaksanakan perkuliahan.
"Sejalan dengan UU Pendidikan, hanya Universitas Terbuka yang diizinkan membuka kelas belajar jarak jauh, perguruan tinggi lainnya tidak diizinkan," ujar M Ali A Rahman, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia NTB, Rabu (22/4) di Mataram.
Menurut Ali, adanya ijazah illegal itu diketahui ketika para guru mengusulkan kenaikan pangkat maupun usulan untuk akreditasi. Namun PGRI NTB menolak ijazah itu disyahkan, karena tidak sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang antara lain melarang beroperasinya PTS membuka kelas jauh.
Para guru pun tidak memiliki izin mengikuti pendidikan, keabsahan ijazah itu diragukan, mengingat diperoleh dalam waktu relatif singkat, seperti ada yang masuk kuliah awal 2007, lalu yang bersangkutan diwisuda akhair tahun 2007. Ali menambahkan ada juga yang kuliah enam bulan, lalu dibuat skripsi dan tesis, kemudian diwisuda di Kampus PTS itu .
Bahkan PTS dalam melakukan perkuliahan meminjam gedung sekolah dasar, madrasah dan lainnya di NTB. Ijazah itu dikeluarkan oleh 17 PTS yang berada di Pulau Jawa seperti Jakarta, Surabaya dan Malang (Jawa Timur). Para pemegang ijazah illegal itu mengeluarkan uang selama perkuliahan Rp 10 juta-Rp 11 juta per orang.
Kepada para guru yang anggota PGRI, ucap Ali, diimbau tidak tergiur oleh lembaga-lembaga pendidikan yang memberikan kemudahan gelar sarjana pendidikan, namun justru kemudian mencoreng citra para guru dan dunia pendidikan di NTB. Kalau mau memperoleh gelar S1 dan S2, silakan mengikuti mekanisme dan institusi pendidikan yang resmi.
Mereka yang telanjur memiliki ijazah itu, diminta melapor ke PGRI NTB, yang bermaksud akan menindak-lanjuti hal itu melalui jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata. "Gugatan perdata kami ajukan, agar dana yang dikeluarkan para untuk kegiatan kuliah itu dikembalikan. Gugatan pidana kami tempuh karena melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Ali.
1.400 Ijazah Ilegal Diterbitkan Sebuah PTS di Yogyakarta
Rabu, 4 Maret 2009 | 07:51 WIB
YOGYAKARTA, RABU — Pemilik ijazah ilegal bertanggung jawab secara moral, khususnya terhadap dirinya sendiri, karena ditengarai mereka banyak yang telah bekerja sebagai guru PNS dengan memanfaatkan ijazah ilegal.
"Dalam lembaran ijazah tertulis secara jelas mengenai tanggung jawab dan kewajiban pemilik. Jadi, bagi mereka yang memiliki ijazah ilegal, juga memiliki tanggung jawab pribadi," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Prof Dr Suwarsih Madya di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, sekitar 1.400 ijazah ilegal telah diterbitkan oleh salah satu PTS di Yogyakarta, yaitu Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Catur Sakti. Ditengarai praktik penerbitan ijazah tersebut sudah berlangsung sejak 2002.
Karena itu, bentuk tanggung jawab moral yang dimiliki oleh pemilik ijazah ilegal tersebut, salah satunya harus mengulangi kuliah hingga lulus untuk mendapatkan ijazah yang diakui kebenarannya.
"Penyalahgunaan ijazah ilegal itu jelas merugikan dunia pendidikan dan juga rakyat yang memanfaatkan jasa pemilik ijazah ilegal," katanya.
Suwarsih mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh PTS tersebut karena tidak menaati peraturan yang berlaku dalam dunia pendidikan tinggi.
Untuk masalah teknis pelanggaran, yaitu pemilik ijazah ilegal yang telah bekerja di sebuah instansi, biro kepegawaian yang akan mengambil tindakan.
Adapun pelangaran bagi PTS yang bersangkutan adalah berada dalam kewenangan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) karena instansi itulah yang berhak mengesahkan ijazah, katanya.
Sebelumnya, Koordinator Kopertis Wilayah V DIY Budi Santoso Wignyosukarto menyatakan, pihaknya tidak memperpanjang izin penyelenggaraan Program Studi Bimbingan Konseling perguruan tinggi tersebut.
Namun, penutupan secara resmi program studi tersebut masih menunggu keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, katanya.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X bahkan menyatakan, penerbitan ijazah ilegal tersebut sebagai preseden buruk bagi pendidikan di DIY. Sultan juga meminta Kopertis untuk memberikan keterangan resmi mengenai ijazah ilegal itu sehingga kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
Berijazah Ilegal, PNS Bakal Diturunkan Pangkatnya
Senin, 2 Maret 2009 | 19:30 WIB
Laporan wartawan Eny Prihtiyani
BANTUL, SENIN — Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Gendut Sudarto menegaskan akan mencopot gelar sarjana 80 pegawai negeri sipil atau PNS yang terbukti menggunakan ijazah ilegal dari Program Studi Bimbingan Konseling di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau STKIP Catur Sakti. Pencopotan gelar akan berdampak pada penurunan pangkat dan jabatan.
"Kami menunggu kejelasan dari pihak kopertis. Begitu surat pemberitahuan kami terima beserta daftar nama PNS yang memanfaatkan ijazah ilegal, kami akan langsung mengambil tindakan," katanya, Senin (2/3).
Menurut Gendut yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, meski gelar sarjananya dicopot, PNS tersebut masih diberi kesempatan untuk mengulang studi di kampus lain. Terkait dengan pendanaan kuliah, PNS bisa mengajukan permohonan bantuan bila mengalami kesulitan.
"Mereka masih diberi izin untuk mengambil program serupa, tetapi harus benar-benar kuliah. Jangan mengulangi kesalahan yang sama," katanya.
Setelah Program Studi (prodi) Bimbingan Konseling ditutup, pemkab sudah melarang kalangan guru di Bantul untuk melanjutkan studi ke prodi tersebut di Catur Sakti. Bagi mereka yang sudah terlanjur mendaftar, disarankan untuk segera mengalihkan studi ke kampus lain.
Secara terpisah, Kepala Bagian Kepegawaian Kabupaten Bantul Maman Permana mengatakan, pencopotan gelar sarjana berdampak pada penurunan pangkat dan jabatan PNS. Misalnya, sebelum mengantongi gelar sarjana, pangkatnya baru IIC, tetapi setelah ada ijazah, naik menjadi IIIA. Bila terbukti ilegal, pangkat PNS tersebut akan dikembalikan lagi ke posisi IIC.
"Kalau yang bersangkutan kebetulan memegang jabatan seperti kepala bidang atau jabatan lain, maka jabatan tersebut juga akan dilepaskan," katanya.
Selain konsekuensi tersebut, PNS dengan ijazah ilegal juga akan menerima sanksi lain karena dianggap telah berbuat curang, seperti teguran dan sanksi lainnya, tergantung hasil investigasi di lapangan.
Sultan: Ijazah Ilegal Preseden Buruk Pendidikan DIY
Rabu, 25 Februari 2009 | 20:01 WIB
Laporan wartawan Erwin Edhi Prasetyo
YOGYAKARTA, RABU - Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyesalkan terjadinya kasus ijazah ilegal di DIY. Kasus tersebut mencoreng dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan Yogyakarta. Karena itu, Sultan meminta Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau Kopertis Wilayah V DIY melakukan tindakan tegas.
"Jelas itu ( preseden buruk), bagi pendidikan DIY," kata Sultan Hamengku Buwono (HB) X kepada pers seusai membuka Musyawarah Anggota III Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta, Rabu, (25/2) di Yogyakarta.
Sultan meminta Kopertis Wilayah V DIY segera memberikan keterangan resmi soal status 1.400 ijazah ilegal. Seperti diberitakan sebelumnya, ijazah ilegal itu diketahui diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau STKIP Catur Sakti.
"Yang penting ijazah itu diakui tidak? Kalau tidak diakui, berarti tidak bisa digunakan untuk kenaikan jenjang karir. Tetapi harus ada kejelasan dulu dari Kopertis," ungkap Sultan. Hal itu diungkapkan Sultan karena ditengarai pengguna ijazah ilegal di antaranya merupakan para guru pegawai negeri sipil.
Menurut Sultan, dengan dikeluarkannya keterangan resmi dari Kopertis DIY maka selanjutnya bisa disusul dengan langkah penegakan hukum, jika kasus itu memenuhi unsur pelanggaran pidana. Sebab, ujar Sultan, selama belum ada pernyataan resmi maka kasus itu akan sulit diusut secara hukum. Saya minta ada tindakan yang jelas, katanya.
Sebelumnya, Koordinator Kopertis Wilayah V DIY Budi Santoso Wignyosukarto menyatakan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas yaitu tidak memperpanjang izin penyelenggaraan Program S tudi Bimbingan Konseling Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( STKIP) Catur Sakti.
Program studi ini terbukti menerbitkan 1.463 ijazah ilegal dan transkrip palsu selama tahun 2002-2008. Sebagian besar penerima ijazah ilegal tersebut adalah guru. Penutupan secara resmi program studi tersebut saat ini masih menunggu keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.
Budi mengatakan, sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) lain di DIY juga terindikasi melakukan praktik sama penerbitan ijazah ilegal. Namun, Budi tidak bersedia merinci nama-nama PTS terkait. Hingga saat ini, Kopertis DIY masih melakukan evaluasi dan pendataan . Namun Budi menegaskan, tindakan tegas terhadap PTS nakal akan diambil karena bisa mencoreng Yogyakarta sebagai kota pendidikan.
Sebuah PTS Diduga Terbitkan 1.500 Ijazah Palsu
Sabtu, 17 Januari 2009 | 17:19 WIB
YOGYAKARTA, SABTU - Koordinator Kopertis Wilayah V Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Prof Dr Budi Wignyosukarto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas perguruan tinggi swasta (PTS) yang diduga melakukan praktik jual-beli ijazah dengan mengeluarkan ijazah secara ilegal.
"Ini dilakukan agar kejadian itu tidak terulang kembali.Selain itu, sebagai peringatan kepada PTS lain agar tidak melakukan praktik semacam itu. Jadi, kami akan memberikan sanksi kepada PTS yang melakukan praktik jual-beli ijazah," katanya di Yogyakarta, Sabtu.
Budi mengatakan, khusus bagi PTS di daerah ini yang diduga mengeluarkan ijazah ilegal, diminta agar mereka bersedia dengan segera menarik kembali ijazah yang sudah beredar tersebut.
"Memang diduga ijazah ilegal yang beredar di masyarakat mencapai sekitar 1.500 lembar yang dikeluarkan hanya dari salah satu PTS saja. Namun, jumlah itu diperkirakan masih lebih banyak lagi, karena ditengarai ada beberapa PTS yang melakukan praktik serupa yaitu menjual ijazah ilegal,"katanya.
Menurut dia, para pengelola PTS yang diduga menjual ijazah itu, harus menarik ijazah ilegal yang sudah terlanjur dikeluarkan. Penarikan kembali ijazah ilegal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena praktik itu tidak dibenarkan.
Dalam ijazah ilegal nilai terkahir yang dikeluarkan tidak sesuai dengan mata kuliah yang ditempuh pemilik ijazah. Padahal nilai itu merupakan kompetensi dari ijazah yang mereka peroleh dari mengkuti mata kuliah.
"Saya menduga pratik pembuatan ijazah ilegal sudah berlangsung lama dan kemungkinannya sejak diberlakukan otonomi perguruan tinggi. Sebab dengan otonomi itu sejumlah PTS diduga melakukan praktik jual beli ijazah tersebut," katanya.
----------------------------------------
BAGAIMANA KOMENTAR ANDA ?
WELCOME TO MY BLOG ::
OK
Kamis, 23 April 2009
BERITA-BERITA SEDIH UNTUH GURU NTB
Label :
berita sedih profesi guru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda :